TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kota Palopo masih melanggar aturan pemasangan yang dibuat oleh KPU.
Pantauan Tribun-Timur.com, sejumlah APK terlihat masih melanggar aturan pemasangan APK di Jalan Latamacelling, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (24/12/2023).
Lokasi pemasangan APK di Jalan Latamacelling dikhususkan untuk pemasangan APK berupa spanduk.
Namun, sejumlah Baliho terlihat di lokasi pemasangan khusus spanduk tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana Parenrengi, menyampaikan bahwa pemasangan baliho di lokasi pemasangan khusus spanduk adalah sebuah pelanggaran.
"Dalam SK KPU, lokasi pemasangan baliho dan spanduk dipisah, jadi ketika baliho terpasang di lokasi khusus spanduk, artinya melanggar aturan," ujar Khaerana saat dihubungi (24/12/2023).
Selain itu, sejumlah APK juga masih terpasang di pohon.
Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, menyampaikan bahwa seluruh laporan mengenai APK yang melanggar sudah diserahkan ke Satpol PP Palopo untuk dilakukan pencabutan.
"Kami sudah mengumpulkan data mengenai APK yang melanggar, dan sudah menyampaikan ke Satpol PP untuk melakukan pencabutan APK tersebut," ujar Asbudi, Jumat (22/12/2023).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu sudah menyampaikan pelanggaran tersebut ke KPU Kota Palopo.
KPU Kota Palopo juga sudah menyampaikan pelanggaran tersebut ke Partai Politik yang melanggar.(*)