TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bagaimana Hukum Umat Islam dalam Menyambut Tahun Baru Masehi?
Pertanyaan ini muncul dan menciptakan pro dan kontra di kalangan umat Muslim, termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Menjelang tahun baru 2024, antusiasme masyarakat Indonesia dalam menyambutnya sudah terlihat jelas.
Pernak-pernik tahun baru, terompet, kembang api, dan segala sesuatu terkait sudah mulai dijual di mana-mana.
Destinasi wisata juga mulai ramai dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun mancanegara.
Baca juga: Ternyata Boleh Muslim Ucapkan Selamat Natal! Ini Pandangan Quraish Shihab
Tak heran, momentum tahun baru ini sangat dinantikan oleh mayoritas orang.
Namun, bagaimana jika umat Muslim juga merayakan pergantian tahun Masehi ini?
Meskipun umat Islam memiliki sistem penanggalan sendiri, yaitu Hijriah.
Mari kita simak penjelasan berikut ini!
Mantan menteri agama Prof Muhammad Quraish Shihab memperbolehkan umat Islam untuk merayakan tahun baru Masehi, meskipun banyak ulama yang melarang bahkan mengharamkannya.
Hal ini disebabkan karena perayaan tahun baru Masehi sering diidentikkan dengan kelahiran Yesus.
Di dalam perayaan ini, terdapat kebiasaan penggunaan kembang api yang dianggap sebagai pemborosan uang untuk hal yang tidak bermanfaat serta penggunaan terompet.
Kebiasaan ini dianggap sebagai perilaku yang terkait dengan orang-orang Yahudi dan non-Muslim.
Tidak hanya itu, malam tahun baru menjadi waktu di mana hotel-hotel, homestay, tempat wisata, dan hiburan malam menjadi ramai pengunjung.
Bahkan, ada yang mengadakan konser dangdut dengan penampilan yang terlalu sensual dan pakaian yang kurang pantas. Konsumsi minuman keras juga sering ditemui di sekitar acara-acara tersebut.