TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo akan rekrut 506 pengawas TPS.
Tiap TPS akan ada satu pengawas yang akan mengawasi jalannya Pemilu 2024.
Kota Palopo memiliki 506 TPS, artinya dibutuhkan 506 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo menyampaikan honor Pengawas TPS.
"Untuk honor pengawas TPS sekitar Rp 1 juta," ujar Khaerana Parenrengi saat dihubungi, Minggu (24/12/2023).
Sama halnya dengan KPPS, masa kerja Pengawas TPS juga selama 1 bulan.
Adapun syarat untuk menjadi pengawas TPS yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal usia 21 Tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai Integritas, Berkepribadian Kuat, Jujur dan Adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu
- Minimal pendidikan SMA sederajat
- Berdomisili Kecamatan Lokasi TPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar PTPS
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN, BUMD saat mendaftar PTPS
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN, BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
Adapun jadwal pembentukan pengawas TPS adalah sebagai berikut.
Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (Desember 2023)
Pendaftaran dan penerimaan berkas G1 (2 - 6 Januari 2024)
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran (2 - 6 Januari 2024)
Pengumuman perpanjangan (7 Januari 2024)
Penerimaan baaerkas pendaftaran di masa perpanjangan G2 (7 - 8 Januari 2024)
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (7 - 8 Januari 2024)
Pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024)
Tanggapan atau masukan masyarakat (10 - 21 Januari 2024)
Wawancara (2 - 17 Januari 2024)
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara (18 - 19 Januari 2024)
Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) (19 - 21 Januari 2024)
Pelantikan pengawas TPS (22 Januari 2024)
Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas (24 Januari - 7 Februari 2024). (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur : Andi Bunayya Nandini