Pj Bupati Takalar

Inilah PR Setiawan Aswad dari Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Usai Dilantik Lagi Jadi Pj Bupati Takalar

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setiawan Aswad saat menerima SK Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Takalar di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (22/12/2023).

Diketahui, Masa jabatan seorang Pj Bupati memang bisa diperpanjang.

Aturan ini termaktub dalam Permendagri no 4 tahun 2023.

"Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," bunyi pasal 14 ayat 1.

Setiawan Aswad mampu menyisihkan 8 nama lainnya usulan Pemprov Sulsel, DPRD Takalar dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita Terkini