Diketahui, Masa jabatan seorang Pj Bupati memang bisa diperpanjang.
Aturan ini termaktub dalam Permendagri no 4 tahun 2023.
"Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," bunyi pasal 14 ayat 1.
Setiawan Aswad mampu menyisihkan 8 nama lainnya usulan Pemprov Sulsel, DPRD Takalar dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).