Hari Ibu

Apa Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam? Buya Yahya Anjurkan Ini Setiap Selesai Sholat

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendakwah Buya Yahya mengurai hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam.

Seseorang datang kepada Rasululullah saw dan bertanya,

"Wahai Rasulullah, kepada siapa aku harus berbakti pertama kali? Rasulullah SAW pun menjawab, "Ibumu!".

Orang tersebut kembali bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Rasulullah SAW menjawab, "Ibumu!"

Orang tersebut bertanya kembali, "Kemudian siapa lagi?" Beliau menjawab, "Ibumu".

Orang tersebut masih bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Rasulullah SAW pun menjawab, "Kemudian ayahmu" (HR. Bukhari no.5971 dan Muslim Nomor 2548).

Lantas, apa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam?

Buya Yahya memperbolehkan umat Muslim merayakan Hari Ibu dengan satu syarat.

"Boleh-boleh saja, asalkan makna dan isi dari perayaan ini adalah untuk memuliakan ibu," lanjut Buya Yahya.

Momen Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember di Indonesia bisa menjadi ajang untuk mengingat dan memuliakan sosok ibu.

Baca juga: Hari Ibu 2023: Tema, Logo, Makna, dan Sejarahnya

Namun, ada hal yang perlu digarisbawahi yaitu bahwa mengingat dan memuliakan ibu tidak hanya dilakukan satu hari dalam satu tahun saja.

"Bisa sebulan sekali, sembilan bulan sekali, sah-sah saja, " tukasnya.

Dari penjelasan Buya Yahya di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam adalah diperbolehkan.

Hanya saja, untuk memuliakan seorang ibu tidak hanya pada tanggal 22 Desember saja.

Karena setiap saat adalah Hari Ibu dan memuliakan Ibu adalah sebuah kewajiban. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul '22 Desember Diperingati Sebagai Hari Ibu, Apa Hukum Perayaan Hari Ibu Menurut Islam?'

Berita Terkini