TRIBUN-TIMUR.COM - Manajemen pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) baru-baru ini bertemu dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Selatan, Suherman, di pelataran Stadion Barombong yang sudah terbengkalai sejak pembangunannya 13 tahun lalu.
Pertemuan ini mengungkapkan rencana revitalisasi stadion tersebut, yang akan dilakukan seiring dengan proyek pelebaran Jembatan Barombong pada tahun 2024 mendatang.
"Kita (GMTD) tinggal menunggu arahan dari Pak Gubernur," kata Associate Director PT GMTD Tbk, A Eka Firman Ermawan, kepada Tribun di Makassar, sebelum terbang ke Jakarta pada Jumat (15/12/2023) petang.
Baca juga: Dispora Sulsel Temui Director GMTD, Bahas Pemanfaatan Stadion Barombong
Firman menjelaskan bahwa pertemuan ini tidak terjadwal dan merupakan inisiatif dari Kadispora provinsi.
"Kebetulan, sehari sebelumnya (Rabu, 13/12), ada rapat RUPS PT GMTD mengenai penggantian komisaris pemprov dari Pak Zulkarnain Arief ke Pak Firda (Kepala BKD Provinsi). Lalu Pemprov mau melihat asetnya di Stadion Barombong, jadi kami mendampingi," ujar Eka.
Eka menegaskan bahwa kunjungan informal tersebut tidak membahas secara rinci rencana penyerahan lahan Stadion Barombong.
Meskipun GMTD sebagai pemilik lahan siap berkolaborasi untuk pemanfaatan stadion.
Ia menyebutkan bahwa sebagian lahan stadion milik pemprov dan sebagian lagi milik PT GMTD Tbk akan diserahkan sebagai fasilitas umum (fasum) ke pemerintah kota.
“Gawang gol sebelah timur itu milik Pemprov, gawang sebelah barat milik GMTD,” kata Eka dengan senyum.
Pemprov Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemkab Gowa memiliki andil saham di PT GMTD Tbk.
Stadion Barombong, yang dibangun pada tahun 2011 dengan biaya proyek mencapai Rp100 miliar, mulai dimanfaatkan terbatas pada tahun 2018.
Baca juga: 12 Tahun Stadion Barombong Terbengkalai, Bos GMTD: Tunggu Arahan Gubernur Sebelum Pelebaran Jembatan
Namun, selama 12 tahun terakhir, stadion ini belum pernah menghelat event olahraga resmi dan pengelolaannya terbengkalai.
Konstruksi utama stadion banyak yang rusak, dan saat ini hanya dimanfaatkan sebagai sarana latihan untuk beberapa olahraga indoor serta pertandingan sepak bola tingkat kecamatan dan kampung.
Stadion Barombong berdiri di atas lahan seluas 3,35 hektare milik PT GMTD. Meskipun MoU serah terima lahan secara simbolis telah ditandatangani oleh Pemprov Sulsel pada tahun 2019, penyerahan lahan masih terkendala karena Pemprov ingin menerimanya dalam bentuk hibah, sedangkan GMTD bersedia menyerahkannya dalam bentuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Dalam nomenklatur hukum, fasum dan fasos perusahaan pengembang adalah kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. (*)