Gawat Kasus Narkotika Bertambah di Sinjai: 2023 31 Kasus, 2022 27 Kasus

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- penyalahgunaan narkotika

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 31 kasus penyalahgunaan narkotika telah terungkap di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sepanjang periode Januari hingga menjelang akhir bulan Desember tahun 2023.

"Total kasus yang terungkap dalam tahun ini adalah 31 kasus dari Januari hingga awal Desember," ujar Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah, pada Rabu (13/12/2023).

Jumlah kasus tersebut termasuk salah satu oknum polisi anggota Polres Sinjai yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika.

Saat ini, kasus tersebut telah melewati tahap awal dan akan dilimpahkan ke Kejari Sinjai.

Pada tahun 2021, data pengguna narkoba di Sinjai mencapai 35 kasus, sedangkan pada tahun 2022 jumlahnya turun menjadi 27 kasus.

Tidak hanya orang dewasa, Kabupaten Sinjai juga mencatat penyalahgunaan sabu-sabu di kalangan remaja.

Berdasarkan pemantauan TribunSinjai.com, banyak remaja, termasuk pelajar dan mahasiswa, yang terlibat.

Selain itu, penyalahgunaan sabu-sabu juga melibatkan individu dari berbagai latar belakang, seperti pengusaha dan pengangguran.

Pihak kepolisian Sinjai mengharapkan tidak hanya upaya penegakan hukum yang ditekankan, tetapi juga pentingnya upaya pencegahan dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Mereka menekankan pentingnya peran lingkungan keluarga dan sosial dalam mencegah konsumsi sabu-sabu, serta peran tokoh masyarakat dan pendidik sebagai agen pencegahan dalam upaya mengatasi masalah ini.(*)

Berita Terkini