Namun, orang pribadi atau masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlaku PMK ini, masih dapat memanfaatkan PPN DTP sesuai PMK 120/2023.
Masyarakat yang berhak mendapatkan PPN DTP ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK).
Sementara itu, warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP ini.