TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang buruh pabrik tahu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai mencabuli anak perempuan usia 9 tahun.
Buruh pabrik itu inisial MA (19) merupakan warga di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Namun, sekarang berdomisili di Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan di rumah nenek korban yang juga merupakan bosnya di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Selasa (28/11/2023) pukul 10.00.
"Pelaku pencabulan ini sehari-harinya bekerja di pabrik tahu milik nenek korban," kata Akhmad Risal kepada Tribun-Timur.com, Minggu (3/11/2023).
Dikatakan, modus pelaku dengan memanfaatkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur
Saat itu korban dan MA ini hanya berdua di rumah nenek korban.
MA kemudian menggendong korban masuk ke dalam kamar untuk dicabuli.
Korban sempat melawan dan terus menolak masuk ke kamar dengan berusaha menyangkutkan kakinya ke pintu kamar.
"Korban dibawa ke kamar dan dicabuli. Korban juga sempat teriak tapi waktu itu hanya mereka berdua di rumah tersebut," ujarnya.
Usai dicabuli, korban menghubungi ibunya dan mengadu kalau dia dicabuli MA.
Ibu korban langsung melapor ke polisi usai anaknya dicabuli.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di BTN Faraland Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang.
MA mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani