TRIBUN-GOWA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa telah mengumumkan lokasi dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) pada pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Gowa, Suardi M mengatakan ada empat lokasi dilarang memasang APK.
Yakni, sarana pendidikan, sarana pemerinta, sarana ibadah,
"Tempat dilarang lainnya trotoar, batas kota, dan taman kota," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, kata Suardi, Lapangan Syekh Yusuf Gowa, juga dilarang dipakai kampanye.
Sebeba menurutnya, lapangan Syekh Yusuf tidak memungkinkan dipakai.
"Karena kami dalam menentukan lokasi harus memastikan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan sepanjang waktu pada 21 Januari - 10 Februari 2024 mendatang karena itu jadwal kampanye rapat umum," katanya
Sedangkan lanjutnya, lapangan Syekh Yusuf tidak memungkinkan karena ada Perda yang mengatur penggunaannya hanya Sabtu dan Minggu.
Apalagi kampanye rapat umum nantinya akan melibatkan sekira seribuan orang dan berpotensi adanya konfoi kendaraan.
Serta di dekat Lapangan Syekh Yusuf juga terdapat kantor pemerintah dan sarana pendidikan.
Keempat lokasi dilarang itu berdasarkan PKPU 15 tahun 2023, PKPU 20 tahun 2023.
KPU Gowa, telah menetapkan lokasi kampanye dan titik-titik pemasangan APK pada pemilu serentak 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Gowa, Suardi M menerangkan dalam PKPU 15 Tahun 2023, tidak ada ketentuan terkait jumlah titik.
"Di dalam PKPU itu, kami di KPU Kab/Kota diminta untuk menetapkan titik APK sebagai bentuk fasilitasi KPU kepada para peserta pemilu untuk memasang APK-nya," katanya
Adapun jumlah titik dan titik koordinatnya, lanjut dia, tergantung hasil koordinasi dengan pemerintah setempat, KPU dengan Pemda, PPK dengan Pemerintah Kecamatan, dan PPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan.