TRIBUN-GOWA.COM - Selimut, pakain korban, botol miras jadi barang bukti kasus rudapaksa terhadap siswi SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi membeberkan, selain ketiga barang bukti itu, hasil visum memperkuat adanya tindak pidana rudapaksa.
"Adapun barang bukti diamankan, satu selimut, pakaian korban, botol miras, hasil visum," sebutnya, Selasa (28/11/2023)
Asnawi menyebut, pelaku diamankan di salah satu tempat di Makassar.
Pelaku juga telah ditetapkan tersangka.
Inisialnya, MTA umur 17 tahun.
"Setelah pelaku diamankan lalu diperiksa dan diperoleh dua alat bukti sah. Sehingga pelaku dinaikkan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya
Menurutnya, MTA diringkus setelah pencarian selama seminggu.
Asnawi menerangkan, penangkapan itu didasari laporan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki, mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Setelah penyelidikan rampung kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dan melakukan panggilan pertama dan kedua terhadap MTA.
"Namun, bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan penyidik membuat surat perintah membawa (penangkapan)," katanya
Alhasil, MTA ditangkap polisi setelah proses pencarian.
MTA ditangkap oleh penyidik PPA Polres Takalar dibackup Resmob Polres Takalar dan Resmob Polda Sulsel di Makassar. (*)
Laporan TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli