VCS Kepala Desa

Oknum Kades Viral di Tarowang VCS dengan Perempuan Tanpa Busana Bakal Dapat Sanksi dari Bupati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar pun murka melihat video kades berkumis di Kecamatan Tarowang tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Oknum Kades inisial M di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mendapat sanksi dari Bupati, Iksan Iskandar. 

Sanksi tersebut menyusul terkait viral Video Call Sex (VCS) M bersama perempuan lain tanpa busana.

Video tak senonoh itu beredar di sejumlah pengguna sosial media, WhatsApp, Sabtu (25/11/2023).

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar yang ditemui di Kantornya, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, mengaku akan memberikan sanksi kepada M.

Namun, sanksi itu disiapkan setelah kasus yang menjerat M sebelumnya selesai di Mapolres Jeneponto. 

Baca juga: Bupati Iksan Iskandar Murka, Sebut Oknum Kades Viral VCS di Tarowang Permalukan Nama Jeneponto

"Untuk sementara kan ini ada persoalan lain yang sementara dalam proses kasusnya, biarkan satu persatu," ujar Iksan Iskandar, Senin (27/11/2023).

Ia menyebutkan, pihaknya akan langsung bertindak setelah kasus yang sudah naik tahap penyidikan tersebut selesai di meja hukum.

"Selesaikan dulu proses kasusnya yang lain, baru kita masuk lagi pada persoalan yang lain," tegasnya.

Bupati Murka

Atas perilaku M, Iksan Iskandar mengaku murka.

Ia menyayangkan tindakan sang Kades perihal VCS yang dinilai cacat moral.

"Selaku putra daerah atau selaku pimpinan daerah sangat menyesalkan, sangat menyayangkan seorang pimpinan desa atau kepala desa berperilaku seperti itu," ucapnya. 

Ia menjelaskan, adegan tak patut dicontoh itu telah mencoreng nama baik Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Bahkan, perbuatan tak senonoh tersebut juga merusak nama baik Jeneponto yang selama ini dikenal sebagai daerah fanitik menjunjung tinggi nilai-nilai islam. 

"Bukan cuma mencoreng nama Jeneponto, kepala desa, bangsa Indonesia, tidak ada perbuatan seperti itu ya, ini melanggar budaya, melanggar norma agama, melanggar undang-undang," terangnya.

Iksan menambahkan, tindakan memalukan itu tak sepantasnya dilakukan oleh M.

Sebab, M merupakan publik figur atau pejabat utama dalam perangkat desa.

 "Ya sepanjang kita katakan itu pelanggaran sangat tidak diterima oleh akal sehat, agama, norma, regulasi," katanya.

"Mudah-mudahan hanya satu kepala desa yang melakukan seperti itu," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Viral video tak senonoh via WhatsApp diduga mirip Kepala Desa (Kades) inisial M di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Video itu beredar pada Sabtu (25/11/2023) malam.

Isi narasi video viral tersebut : Masyarakat di Kabupaten Jeneponto dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang diduga diperankan salah seorang yang diduga oknum kepala desa di Jeneponto

Tampak dalam video tersebut, pria mirip M sedang melakukan Video Call Syur (VCS) dengan seorang perempuan.

Sang perempuan dalam kondisi telanjang atau tanpa busana.

Sedangkan M, menggunakan sarung berwarna putih degan kacamata yang dipakai diatas kepala.

Video berdurasi 37 detik itu memperlihatkan alat vital kedua sejoli.

Keduanya asik memainkan alat kelaminnya di hadapan kamera.

Bahkan sesekali, oknum mirip kades itu menjulurkan lidahnya kepada sang perempuan. 

Belum diketahui pasti identitas perempuan yang terlibat dalam adegan itu.

Namun, pihak kepolisian setempat tengah melakukan penyelikan terkait beredarnya video mirip sang kades.

Lantas Apa Arti Kata  VCS?

Arti kata VCS bisa dibilang cukup kontroversial.

Sebab kata VCS sebaiknya tak sembarangan diucapkan.

Pasalnya arti kata VCS mengandung makna kurang baik yang mana kalian perlu memahami dulu arti sebenarnya.

Jangan sampai keliru dan salah dalam memahami arti kata VCS.

Ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman mengetahui arti kata VCS sebenarnya.

Di mana arti kata VCS dalam singkatan gaul di sosial media diambil dari penggalan kata Bahasa Inggris.

Ya, jika diterjemahkan, arti kata VCS adalah Video Call Sex.

Baca juga: VIRAL! Beredar Rekaman VCS Diduga Diperankan Oknum Kepala Desa Tarowang Jeneponto, Jangan Ditiru!

Di mana seseorang melakukan komunikasi dengan orang lain yang mengandung pesan seksual.

Misalnya berkirim video atau foto bergambar alat kelamin dan lain sebagainya.

Komunikasi yang dilakukan tersebut via online tanpa bertemu langsung yang mana pesan-pesannya bisa jadi telah melanggar hukum seperti UU ITE.

Karena itulah jangan sampai terjebak atau terjerumus dalam kegiatan yang menawarkan jasa VCS.

Sebab seringkali istilah VCS justru dijadikan bisnis oleh sejumlah oknum.

Misalnya saja istilah jasa VCS kerap muncul di platform sosial Twitter, Facebook, ataupun Telegram dan seterusnya.

Karena itulah singkatan gaul VCS perlu kalian ketahui dulu makna sebenarnya agar tak terjerumus.

Dari ulasan tersebut kalian tentu sudah mengetahui arti kata VCS sebenarnya agar tak salah dalam memahami artinya.

Dampak Buruk VCS

Setelah tahu arti kata VCS seperti ulasan di atas, kalian juga perlu tahu apa saja dampak buruk dari VCS.

Pasalnya ada banyak sekali dampak buruk VCS jika terjerumus ke dalam lembah hitam tersebut.

Nah, berikut ini dampak buruk VCS yang perlu kalian ketahui.

- Terjerat pasal yang melanggar hukum UU ITE.

- Memicu tindakan pemerasan seksual pada salah satu pihak.

- Gangguan psikologis seperti stres dan depresi mungkin saja bisa terjadi.

- Terjerumus ke dalam tindakan tercela ataupun tak senonoh.

- Memicu kekerasan seksual. (*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 



 
 

Berita Terkini