TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum Polisi Polda Sulsel inisial Bripda RA dan mantan pacarnya, DP, saling lapor.
Diketahui, DP melaporkan Bripda RA ke Polrestabes Makassar atas dugaan pengeroyokan.
Belakangan terungkap, Bripda RA juga melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan.
Bripda RA melaporkan dugaan penganiayaan saat bertengkar dengan mantan pacarnya, DP, di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.
Dalam pertengkaran itu, Bripda RA mengaku dianiaya oleh mantan pacarnya dengan cara digigit dan dicakar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialami Bripda RA terjadi saat berbicara dengan mantan pacar.
"Mereka ini gara-gara sedang melakukan pembicaraan korban (DP) langsung merampas HP, jadi si korban ini merampas HP-nya si polisi (RA)," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (9/11/2023).
Akibat, RA yang mengalami luka cakar dan gigitan DP juga melapor ke Polrestabes Makassar.
Ridwan menegaskan akan memproses kasus saling lapor itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Jadi sama-sama sama melapor penganiayaan, tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya baru minta visum," kata Ridwan
"Kita memfaktakan dulu bekas gigitan atau tamparan sama pukulan sama korban mau kita hasil visumnya mau kita proses," jelasnya.
Bripda RA melaporkan kasus penganiayaan yang dialami sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana.
Sementara, DP melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan Bripda RA dan pacar barunya UF sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, DP melaporkan RA atas dugaan pengeroyokan.
RA itu diduga aniaya mantan pacar di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (9/11/2023) dini hari.
RA tak sendiri menjalankan aksinya.
Dia melakukan aksinya bersama pacar baru, wanita inisial UF.
Hal tersebut berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com dari keluarga korban.
Keluarga korban mengatakan, penganiayaan dilakukan RA dan UF di dalam mobil Suzuki R3 milik sang oknum polisi.
Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban.
Sementara itu oknum polisi menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak.
Penganiayaan itu disebut, sudah dua kali dilakukan oleh oknum polisi RA.
Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai.
Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah memar D.
Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.(*)