"Bagaimana pun juga akan berbeda jika pendapat kami sendiri menjadi masukan dalam menentukan satu keputusan, tapi kami ingin menghimpun seluruh pendapat yang ada," jelasnya.
Senat dalam rapat itu, pun memberikan rekomendasi pemberhentian Prof Basri Modding secara permanen.
"Sekarang kita hadirkan rekomendasi untuk memberhentikan tetap (Prof Basri Modding) atau permanen," terang Prof Masrurah.
Rekomendasi itu lanjut Prof Masrurah, nantinya akan dirapatkan kembali pada hari Senin pekan depan.
"Iya rencana hari Senin rekomendasi ini kita rapatkan lagi dengan dewan pembina," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding resmi diberhentikan sebagai Rektor UMI.
Hal itu berdasarkan surat Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia yang beredar, Sabtu (28/10/2023).
Undangan beredar, seluruh anggota senat UMI diundang hadir, Sabtu (28/10/2023).
Dalam undangan dituliskan agenda yaitu pemberhentian tetap Prof. Dr. H. Basri Moddding, S.E, M.Si sebagai Rektor UMI masa amanah 2022 - 2026.
Undangan ditanda tangani oleh Plt Rektor UMI Prof Sufirman Rahman.
Temuan Rp28 M Penyelewengan Dana
Sebelumnya, Plt Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman mengungkap temuan sementara Tim Pencari Fakta atas dugaan permasalahan yang dilakukan Prof Basri Modding.
Diketahui, Tim Pencari Fakta tersebut dibentuk oleh Yayasan Wakaf UMI Makassar dengan ketua tim Prof Dr A Muin Fahmal.
Prof Sufirman menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, telah dilakukan audit internal.
Dari hasil audit internal, kata dia, ditemukan ada penyelewengan dana yang sangat besar.