Gawat! 3 Hari Polsek Bontonompo Ringkus 11 Pelaku Pencurian
Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan pihaknya berhasil mengungkap enam laporan kasus pencurian.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Unit Reskrim Polsek Bontonompo meringkus 11 pelaku pencurian.
Sebelas pelaku ini ditangkap atas enam laporan di Polsek Bontonompo Gowa.
Enam laporan kasus pencurian ini diungkap dalam kurung waktu 3 hari.
Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan pihaknya berhasil mengungkap enam laporan kasus pencurian.
"Dalam tiga hari kami mengungkap 6 laporak polisi dan ada 11 tersangka yang berhasil kami amankan," ujarnya saat rilis di Mapolsek Bontonompo, Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Selasa (31/10/2023)
Dia menyebut dua di antara sebelas pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Untuk kedua pelaku yang masih di bawah umur ini, kira mendorong untuk dilakukan pendampingan Bapas dan untuk diverifikasi," katanya
Selain itu, dari sebelas tersangka ini ada juga seorang perempuan. Di mana perempuan tersebut spesial copet cod handphone.
"Modus para pelaku copet atau jambret lebih terfokus ke area pasar wilayah Rapolaleleng. Jadi sampai saat ini laporan sudah 6 yang kami terima," jelasnya.
Para pelaku ini kata dia, beraksi di beberapa TKP.
Kesebalas pelaku ini masing-masing berinisial , R Alias M (18), RB (34), IS (30), MS (22), HB (22), seorang wanita FE (25), A Bin J (21), MR (17) dan SA (16).
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah HP, 1 bor mesin, 1 h mesin pompa air dan 1 pagar besi.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bontomnopoo-1.jpg)