Pun penyewaan kios harus diberitahukan minimal kepada PD Pasar.
"Tapi kami tidak pernah dapat pemberitahuan bahwa ini blok A kios 1,2,3 diperpanjang sewanya atau sudah dialihkan HGB-nya. Itu kami tidak pernah dapat pemberitahuannya," ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman juga menjelaskan kepengelolaan menurut versinya.
Menurutnya, PD Pasar telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena masuk secara paksa.
Disisi lain, proses hukum masih berjalan, belum ada eksekusi atau putusan pengadilan.
"Itu namanya main hakim sendiri, Indonesia ini negara hukum, bukan negara asal pergi menyerobot," ucapnya singkat. (*)