TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman, menjelaskan alasan KSU Bina Duta enggan tinggalkan Pasar Butung Makassar.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada eksekusi dari pengadilan siapa yang berhak melakukan pengelolaan Pasar Butung.
Saat ini proses hukumnya masih sementara berjalan.
"Jadi belum ada eksekusi pengadilan, yang berhak itu siapapun. Kalau Anda misalnya mengaku punya rumah, saya juga punya rumah saya juga tidak boleh langsung masuk ke rumah Anda bilang pergiko dulu gugatka di pengadilan saya masuki rumahmu," ucapnya ditemui di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (24/10/2023).
"Kalau saya lakukan itu, itu namanya main hakim sendiri. Indonesia ini negara hukum, bukan negara asal pergi menyerobot," sambungnya.
Lanjut Tadjuddin, walaupun ada perintah dari kejaksaan yang menyatakan PD Pasar sebagai pengelola, pihaknya tetap tidak terima itu.
Alasannya, surat yang dikeluarkan pihak kejaksaan hanya sebatas pendapat hukum, bukan putusan pengadilan.
"Kalau perdata itu tugasnya pengadilan mengeksekusi bukan kejaksaan. Kalau ada terdakwa atau terpidana itu baru jaksa yang mengeksekusi. Bukan barang kalau jaksa yang mau mengeksekusi, suratnya jaksa itu pendapat hukum bukan perintah eksekusi," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pemkot Makassar Fanny Angraini mengatakan, jika KSU Bina Duta ingin melakukan gugatan hukum.
Tetapi terkait kepengelolaan Pasar Butung sekarang ini murni oleh PD Pasar Makassar Raya.
"Saya jelaskan, bahwa eksekusi dalam hal ini tidak diperlukan. Kenapa? Tidak pernah mereka menggugat bahwa kalau PD Pasar masuk harus digeser keluar. Itu tidak ada," tegasnya.
Pemkot Makassar telah memutus kerja sama dengan PT Latunrung.
Baca juga: Eskalator hingga AC Pasar Butung Makassar Tak Berfungsi, Pedagang Kepanasan
Kerja sama diputus karena banyak hal yang tidak dipenuhi Latunrung saat mengelola Pasar Butung.
Diantaranya di perjanjian kerja sama, harus ada laporan kepada pemerintah kota melalui PD Pasar, pedagang diasuransikan dagangannya. Itu tidak dipenuhi.
Kedua, di dalam perjanjian disebutkan bahwa sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, PD Pasar akan menaikkan jasa produksi, itu juga tidak dipenuhi.
Ketiga, kewajiban pengelola atau Latunrung dalam hal ini menyetorkan retribusi secara berkala, tidak dilakukan.
"Itu beberapa alasan kenapa kita hentikan kerja sama karena mereka tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian," kata Fanny.
Kalaupun ada persoalan kerjasama antara PT La Tunrung dengan KSU Bina Duta, Fanny menegaskan itu adalah urusan kedua belah pihak.(*)