"Di situ dia mulai memeluk, dan saya dibawa paksa ke kamar kemudian dia lempar saya dan saya dipaksa melakukan hubungan badan," bebernya.
Hubungan badan setelah kejadian itu, terus terjadi berulang kali lantaran Bripda FA mengancam akan menyebar video aib RM.
"Singkat cerita kejadian tersebut berulang kembali dengan alasan yang sama untuk bertemu terakhir kali dan untuk menghapus video yang ada di handphone nya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang ditemui di Lapangan Karebosi.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan dan sidangnya, tadi Kabid propam sudah sampaikan," ucap Komang saat ditemui Selasa (17/10/2023) siang.
Terpisah, RM mengaku melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.
Namun, hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.
Baca juga: Perintah Karo SDM Polda Sulsel, Tindak dan Beri Sanksi Tegas Jika Ada Oknum Polisi Melanggar
"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuman sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.
Sementara untuk kode etik Bripda FA kata dia, sementara dalam proses pemberkasan.
"Kalau kode etiknya sudah pemberkasan tinggal menunggu progres PPA karena hasil visumnya belum keluar," sebutnya.
Sekedar diketahui, RM dan Bripda FA memang pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran.
Namun, hubungan keduanya disebut renggang hingga akhirnya putus.
Awal hubungan asmara keduanya berlangsung sejak masih duduk di bangku SMA.(*)