TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik pengelolaan Pasar Butung masih berlanjut usai pengambil alihan pengelolaan oleh Perumda Pasar Makassar Raya Senin (2/10/2023) lalu.
Suasana di Pasar Butung masih terus dikawal oleh aparat kepolisian dan Satpol PP Kota Makasar.
Hingga saat ini, Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta masih belum menerima pengambil alihan pengelolaan tersebut secara paksa.
Sekretaris KSU Bina Duta, Baharuddin menyebut belum ada putusan pengadilan terkait pengelolaan Pasar Butung.
Proses hukum masih berjalan, baik pengadilan perdata maupun pidana yang melibatkan Ketua KSU Bina Duta inisial AY belum inkrah.
"Itupun yang dituduhkan itu masih bergulir kalaupun terjadi tindak pidana, itu person, tidaklah mungkin bahwa Bina Suta ini harus bubar karena ini badan hukum badan usaha belum ada yang mengilegalkan KSU Bina Duta, semuanya dipenuhi persyaratan sebagai koperasi," ucap Baharuddin di Pasar Butung, Rabu (4/10/2023).
Baharuddin menegaskan, KSU Bina Duta akan legowo jika hasil dari proses hukum tersebut menetapkan Perumda Pasar sebagai pengelola.
Ia akan taat atas hukum yang berlaku, namun disayangkan karena belum ada putusan inkrah, Perumda Pasar justru melakukan tindakan pengambilan pengelolan secara paksa.
"Tetapi kalau sekarang ini belum ada yang inkrah terus melakukan hal-hal diluar batas hukum, kami sementara uji di pengadilan semua perkara tentang pengelolaan kami sedang uji, jadi saya minta tolong dihargai kami," tegasnya.
Seharusnya, masalah ini bisa didiskusikan, hanya saja menurutnya, Perumda Pasar tidak memberi ruang untuk itu.
"Tidak pernah ada duduk bersama, ada upaya kami mengirim surat untuk bayar kewajiban tapi tidak ditanggapi, kami malah ditolak," ujarnya
Lanjut Baharuddin, sesuai dengan perjanjian investasi, pengelolaan Pasar Butung oleh KSU Bina Duta berlangsung hingga 2037.
Pasar Butung dibangun menggunakan tanah pemerintah kota melalui kerjasama Build Operate and Transfer (BOT).
"Kan BOT ada investasi di dalamnya, mari kita buka perjanjian kerjasama nya 2012, dulu diperpanjang pasca kebakaran tahun 2012 , mereka yang buat regulasi bukan kami, kami hanya disodorkan," ungkapnya. (*)