Pasar Butung

Alasan KSU Bina Duta Tolak Pengambil Alihan Pengelolaan Pasar Butung Makassar

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh PD Pasar Makassar Raya, Senin (2/10/2023)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta menolak pengambil alihan Pasar Butung oleh PD Pasar Makassar Raya.

Beberapa spanduk bertuliskan penolakan telah terpasang dibeberapa titik di Pasar Butung.

"Menolak eksekusi pengambil alihan paksa!!! Pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh Pemkot Makassar, Kejari Makassar, dan PD Pasar Makassar Raya," isi spanduk penolakan tersebut.

KSU Bina Duta mengklaim pengelolan Pasar Butung sampai tahun 2037.

"Jangan menggunakan cara preman dan main hakim sendiri. Tolong tetap ikuti aturan hukum berlaku KSU Bina Duta masih mengelola sampai tahun 2037 sesuai perjanjian".

KSU Bina Duta juga menutup akses masuk Pasar Butung.

Hal ini pun mendapat protes dari PD Pasar.

Kedua pihak sempat berargumen terkait pengelolaan pasar ini.

Berikut alasan KSU Bina Duta menolak pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung:

1. Perjanjian kerjasama Pemkot Makassar dengan PT H Latunrung

- Perjanjian kerjasama bersuara nomor:511.2/16/s-perja/UM antara Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT Haji Latunrung L & K tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tanggal 16 November 1998

- Adendum atas perjanjian kerjasama nomor 511.2/16/s-perja/UM tanggal 16 November 1998.

Tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji Latunrung nomor 511:/106/III/S.PERJA/PD.PSR/2012 Nomor: XXII/006/LK Tanggal Maret 2012

2. Perjanjian PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta

- Perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung L& K dengan Koperasi Serba Usaha Bina Duta tentang Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui disetujui serta ikut bertanda tangan.

Pemerintah kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam hal ini Wali Kota Madya Kepala daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Malik B Masry tanggal 31 Juli 1998

- Perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta tentang pengelolaan Pasar Butung Koto Madya Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui disetujui serta ikut bertandatangan pemerintah Kota Madya Daerah tingkat II Ujung Pandang dalam hal ini Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Malik B Masry tanggal 31 Juli 1998

- Addendum perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta tentang peremajaan serta pengelolaan Pasar Butung nomor: 02 tanggal 3 mei 2012

- Surat kuasa menjual dan menyerahkan atau melepaskan hak, memindahkan, atau mengalihkan dengan cara apapun dari PT H Latunrung kepada KSU Bina Duta nomor 49 tanggal 31 Mei 2000, notaris Susanto Wibowo

Berdasarkan perjanjian diatas KSU Bina Duta sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi/bangunan pasar butung dan pengelola Pasar Butung sampai 2037. (*)

Berita Terkini