Pendaftaran CPNS PPPK

Syarat CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA Sederajat, Lengkap Rincian Formasi dan Link Download PDF

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA Sederajat.

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut syarat CPNS Kemenkumham 2023 lulusan SMA SMK sederajat, lengkap rincian formasi CPNS 2023 lulusan SMA di Kemenkumham.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Total ada 1.015 formasi dibuka pada pengadaan CPNS Kemenkumham 2023.

Dari total formasi, 1.000 formasi CPNS Kemenkumham 2023 lulusan SMA sederajat.

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 tertuang dalam PENGUMUMAN NOMOR SEK.KP.02.01-633 TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023.

Berikut Tribun-Timur.com bagikan informasi syarat CPNS Kemenkumham 2023 untuk lulusan SMA Sederajat dilansir dari laman resminya:

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia pada saat mendaftar adalah:

a. Maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2);

b. Minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
1234

Berita Terkini