Mengintip Cara Pemkot Makassar Berantas Pak Ogah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar akan melakukan penertiban Pak Ogah.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar akan melakukan penertiban Pak Ogah atau pengatur lalu lintas ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Ikhsan NS mengatakan akan memberantas pak ogah secara massif bersama aparat kepolisian.
Rencananya, penertiban Pak Ogah secara terpadu akan dilakukan Oktober mendatang.
Ikhsan membeberkan, ada tiga lokasi yang akan menjadi sasaran penertiban.
Antara lain Jl Hertasning, AP Pettarani, dan Jalan Veteran.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Makassar akan menurunkan puluhan personel.
"Kita persiapkan sekitar 14 anggota untuk satu titik," ucap Ikhsan di Kantornya, Mal GTC, Senin (25/9/2023).
Selain Satpol PP, ada beberapa OPD lain yang akan terlibat dalam penertiban ini, seperti Dinas Sosial, dan Dinas Perhubungan.
Sekarang ini, Pemkot Makassar dan kepolisian sementara melakukan sosialisasi.
Ikhsan berharap, melalui bantuan media, informasi terkait penertiban bisa sampai di telinga para Pak Ogah sehingga mereka secara sadar menghentikan aktivitasnya
Ia juga mewanti-wanti para Pak Ogah, khususnya yang sudah pernah terjaring sebelumnya untuk menghentikan aktivitasnya. Karena ada sanksi yang menanti.
"Kalau kita sudah lakukan teguran, sudah tanda tangani pernyataan, lantas masih juga melaksanakan aktifitasnya, maka ada sanksi yang menanti," tegasnya.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ada sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan, subsider Rp50 juta.
Diapun mengimbau para pengguna jalan untuk tidak memberi uang kepada Pak Ogah.
"Jangan diberi uang. Karena kalau tidak dikasih, mereka akan capek sendiri," tambahnya.
Selain Pak Ogah, penetiban ini juga akan menyasar para badut-badut, anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). (*)
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Puang Ramma Muassis NU |
![]() |
---|
PBB Naik: Saatnya Warga Melawan Lewat Jalur Hukum |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Bakal Tambah SMP Negeri di Mariso, SD Mattoanging I dan II Digabung |
![]() |
---|
Target PAD Makassar di APBD Perubahan Turun Jadi Rp2,1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.