Pertamina Sanksi 59 SPBU Wilayah Sulawesi Selama 2023

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 59 SPBU di wilayah Sulawesi selama periode Januari sampai September 2023

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi mulai Januari sampai September 2023.

Pemberian sanksi berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat.

Ditemukan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh Pengelola maupun oknum Operator SPBU. 

Kendati demikian, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tidak memberikan rincian daftar SPBU yang disanksi.

Hal ini disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw.

Dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. 

“Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi,” jelas Fahrougi, Senin (25/9/2023).

Fahrougi menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. 

Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.

Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.

Perilaku menyimpang tersebut, kata Fahrougi, adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen. 

Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code.

Hal ini sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada.

Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. 

Sehingga perlu adanya peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Halaman
12

Berita Terkini