Pendaftaran CPNS PPPK

Link serta Cara Membeli E-Meterai untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link dan cara beli meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen CPNS 2023.(e-meterai.co.id)

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut link beli e-meterai untuk cpns 2023 dan PPPK 2023 serta cara beli e-meterai CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Ya, kata kunci cara membeli e-meterai cpns serta cara membeli e-meterai untuk pppk ramai dicari.

Diketahui e-meterai atau meterai elektronik digunakan untuk dokumen yan dipersyaratkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.

E-meterai CPNS dan PPPK 2023 bisa dibeli di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Dilansir dari Kompas.com, pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN.

Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya.

Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid.

Meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran

Lantas, bagaimana cara membeli meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023?

Cara beli e-meterai untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 di SSCASN

Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai, https://e-meterai.co.id/, dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.

Anda dapat memasukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli, dengan menyesuaikan kebutuhan dokumen yang membutuhkan meterai elektronik.

Halaman
123

Berita Terkini