TRIBUN-TMUR.COM - Sejumlah pengendara motor di Kabupaten Gowa menjadi sorotan ketika mereka terlibat dalam adu mulut dengan petugas Satlantas Polres Gowa dalam sebuah insiden yang mengejutkan.
Razia tersebut dilakukan oleh Satlantas Polres Gowa di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (20/9/2023), dengan tujuan menegakkan aturan penggunaan helm, terutama di kalangan pelajar.
Namun, yang mengejutkan adalah sejumlah pelajar justru mendapatkan tilang dari petugas Satpol PP Gowa.
Beberapa pengendara motor ditilang karena tidak memakai helm, bahkan ada yang berboncengan tiga orang. Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, mengungkapkan, "Sekitar 20 unit kendaraan motor berhasil kami amankan. Sebagian besar dari mereka adalah anak-anak di bawah umur yang mengendarai motor tanpa helm. \
Bahkan ada yang diantar oleh orang tuanya, tetapi anaknya yang dibonceng tidak menggunakan helm."
Selain pelanggaran terkait helm, beberapa kendaraan juga disita karena pengendara tidak membawa surat-surat berkendara yang diperlukan. Di antara yang terkena tilang, terdapat pelajar SMP yang masih di bawah umur yang membawa kendaraan motor.
"Prioritas razia ini adalah sekolah-sekolah, karena pelanggaran ini paling sering dilakukan oleh anak sekolah," tambahnya.
Kejadian adu mulut antara pengendara motor dan petugas Satlantas Polres Gowa menciptakan ketegangan selama operasi penertiban. Meskipun demikian, penegakan aturan penggunaan helm tetap menjadi fokus utama pihak berwenang untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Gowa.
Mengenai Pelanggaran Tidak Pakai Helm:
Berbicara mengenai pelanggaran lalu lintas, ada banyak sekali pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara motor. Salah satu pelanggaran yang paling umum terjadi adalah tidak pakai helm.
Padahal, penggunaan helm saat berkendara menjadi faktor kunci dalam menjaga keselamatan selama perjalanan.
Lantas berapa denda tilang tidak pakai helm yang harus dibayarkan?
Untuk mengetahuinya, simak informasi denda tilang pelanggaran lalu lintas berikut ini.
Biaya Denda Tilang Tidak Pakai Helm:
Helm memiliki fungsi yang sangat penting untuk melindungi bagian kepala dan mengurangi resiko cedera otak yang ditimbulkan dari kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, wajar jika pengendara motor tidak pakai helm saat mengemudi mendapatkan teguran dan dikenakan denda tilang oleh Satlantas Polri.