APBD Perubahan Belum Ketok Palu, DPRD Salahkan Pemprov Sulsel

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor DPRD Sulsel, Selasa (12/9/2023).

Anggota Komisi E DPRD Sulsel itu melanjutkan, pembahasan APBD Perubahan itu sangat penting sehingga harus dipikirkan bagian dari kepentingan dewan di masing-masing daerahnya.

"Kalau kami ini mau dijadikan tukang stempel saja, jangan. Ada aturan bahwa APBD Perubahan itu paling lambat sudah harus diajukan ke DPRD awal Agustus," paparnya.

Walau begitu, pembahasan dokumen APBD Perubahan sudah ada di masing - masing komisi. 

Hanya saja, ada masih ada item-item yang tidak lengkap, sehingga harus dikembalikan untuk perbaikan di Pemprov.

"Sekarang ini sudah dibahas APBD Perubahan, kita sudah rapat konsultasi. Kita kembalikan ke eksekutif (Pemprov Sulsel) untuk melakukan penyesuaian," terangnya.

Alasanya, karena ada mandatory spending yang tidak bisa hindari.

Yaitu anggaran 40 persen dari total anggaran Pilkada diajukan oleh KPU - Bawaslu sekitar Rp240 miliar untuk kebutuhan Pilkada. 

Sehingga anggaran tersebut perlu dicari oleh TPAD Pemprov di masing - masing OPD untuk menutupi kebutuhan tersebut. 

"Sekarang pilihannya siapa yang mau cari, eksekutif atau kami di legislatif. Apakah dia sudah temukan itu? Makanya kemudian diperintahkan untuk menyisir kembali anggaran," tandas Ady Ansar.

Berita Terkini