TRBUN-TIMUR.COM - Punya harta kekayaan 1,5 miliar USD atau setara Rp 22,9 triliun, tapi pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo pilih "turun gunung" jadi caleg.
Dia bertarung di Dapil Banten IIII ( meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan ) untuk DPR RI dari Partai Nasdem.
Di Dapil ini, ada 180 caleg bertarung untuk memperebutkan 10 kursi di DPR RI.
Dapil ini dikenal sebagai "Dapil Neraka" lantaran kerasnya pertarungan karena ada sejumlah figur kuat selain Hary Tanoe.
Ada 2 mantan Gubernur Banten yang maju menjadi caleg, yakni Rano Karno dan Wahidin Halim.
Rano Karno adalah Gubernur Banten ke-3 yang maju dari PDIP sedangkan Wahidin Halim adalah gubernur periode 2017-2022 yang menjadi caleg dari Partai Nasdem.
Dari Partai Gerindra, ada nama Sufmi Dasco Ahmad yang saat ini masih menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Baca juga: Viral Orang Terkaya Indonesia Pemilik Rp 22,9 Triliun Turun Gunung Jadi Caleg, Boyong Istri - Anak
Kemudian ada M Rano Alfath dari PKB yang maju kembali di Dapil III. Rano Alfath sebagaimana diketahui adalah anggota Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, ada nama mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Kemudian ada juga mantan presenter dan pengurus PSI Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka.
Selain nama-nama di atas, anggota DPR RI pada periode 2019-2024 yang maju kembali ke Senayan dari Banten III adalah, Martina dari Partai Gerindra, Marinus Gea dari PDIP, Andi Achmad Dara dari Partai Golkar.
Kemudian ada dari PKS Mulyanto, Muhammad Rizal dari PAN, dan Zulfikar Hamonangan dari Partai Demokrat.
Hary Tanoe bertarung di "Dapil Neraka", berapa sih gaji anggota DPR RI, jabatan yang diincar?
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.
Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya.
* Gaji pokok Ketua DPR senilai Rp 5.040.000,00
* Gaji pokok Wakil Ketua DPR senilai Rp 4.620.000,00
* Gaji pokok Anggota DPR senilai Rp 4.200.000,00
Selain mendapatkan gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya semakin tinggi jabatan maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar.
Tak hanya itu tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
* Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000
* Asisten anggota: Rp 2.250.000
* Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
* Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
* Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
* Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
* Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
* Tunjangan kehormatan:
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
* Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
* Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
* Biaya perjalanan harian sebesar:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
* Fasilitas lainnya buat anggota DPR, yakni:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan
- Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok untuk:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.(*)