Nurdin Abdullah Pulang ke Bantaeng

5 Hari Bebas Sudah 2 Kepala Daerah Golkar Temui Nurdin Abdullah, Taufan Pawe lalu Iksan Iskandar

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kepala daerah Golkar bergantian menemui mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Pertama Wali Kota Parepare Taufan Pawe kedua Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sudah dua kepala daerah Partai Golkar datang menghadap ke mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat (18/8/2023) sehari setelah HUT Proklamasi Kemerdekaan.

Minggu (20/8/2023), mantan Bupati Bantaeng itu langsung pulang ke Sulsel.

Dalam 4 hari ini sudah dua kepala daerah Sulsel datang menghadap ke Nurdin Abdullah.

Keduanya berasal dari Partai Golkar.

Pertama Wali Kota Parepare sekaligus Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe pada Minggu (20/8/2023) malam.

Terbaru, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menemui Nurdin Abdullah di halaman Masjid Agung Jeneponto, Rabu (23/8/2023).

Iksan Iskandar terlihat meneteskan air mata seusai memeluk Nurdin Abdullah.

Bupati Jeneponto lalu menyampaikan selamat datang kembali di Jeneponto.

Mantan Bupati Bantaeng Prof Nurdin Abdullah tidak sendiri saat datang di Kabupaten Jeneponto.

Nurdin Abdullah didampingi sang istri Liestiaty Fachruddin dan sejumlah keluarga besarnya.

“Selamat datang Karaeng, kami sangat merindukan ta' Karaeng (NA),” singkat Iksan Iskandar sambil usap air matanya.

Iksan Iskandar kemudian mengajak Prof NA masuk melihat kondisi Masjid Agung Jeneponto yang di bangun saat Prof NA menjabat Gubernur Sulsel.

Untuk itu, Mantan Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin menjelaskan kepada seluruh masyarakat Jeneponto bahwa pembangunan Masjid Agung Jeneponto ini adalah hasil pemikiran dan sumbangsi Prof Nurdin Abdullah.

“Terima kasih tak terhingga untuk kedua tokoh besar ini, Prof HM Nurdin Abdullah dan Bapak Bupati Jeneponto Iksan Iskandar yang banyak membantu Masjid Agung Jeneponto ini," katanya.

Sementara mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyampaikan terima kasih kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.

Pejabat Fungsional Pemkab Jeneponto Syafruddin Nurdin dan seluruh masyarakat Jeneponto atas diberikan kesempatan untuk bersilaturahmi di Masjid Agung Jeneponto.

“Terima kasih banyak atas doa’ta semua. Alhamdulillah, kita bisa bersilaturahmi dan kita masih sehat-sehat dan diberikan nafas oleh Allah,” katanya.

Menurutnya, apapun yang terjadi itu sudah menjadi takdir Allah.

Tentunya harus bersyukur masih sehat-sehat hingga saat ini.

“Ini adalah pelajaran buat kita semua dan Allah SWT memiliki rencana yang lebih besar setelah ini,” jelasnya.

Malam-malam Wali Kota Parepare Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah

Walikota Pare-Pare Taufan Pawe mengunjungi Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di kediamannya Perumahan Dosen Unhas, Senin (21/8/2023) malam.

Kedatangan Taufan Pawe disambut ramah Nurdin Abdullah.

Di ruang tamu, Nurdin Abdullah dan Taufan Pawe terlihat berbincang-bincang.

Turut mendampingi, Istri Nurdin Abdullah Liestiaty Fachruddin.

Perbincangan dua tokoh ini berlangsung di depan sajian Barongko.

Namun tidak diketahui detail pokok pembahasan keduanya.

Pasalnya, pertemuan berlangsung tertutup.

"Alhamdulillah malam ini saya menemui Prof Nurdin Abdullah di kediaman beliau," tulis Taufan Pawe di akun TikTok dan Instagram pribadinya.

Taufan Pawe mengaku Nurdin Abdullah berjasa besar bagi Sulsel.

Terlebih bagi pembangunan Kota Pare-Pare.

"Bagi pemerintah kota dan masyarakat Pare-Pare, jasa beliau saat menjabat gubernur tentu tidak dapat dilupakan," sambungnya.

Secara khusus, Taufan Pawe menuliskan sebuah kalimat penuh makna

"Lex Semper Debit Remedium (Hukum akan selalu jadi obat)," tulis Walikota Pare-Pare.

Diketahui, Prof Nurdin Abdullah tiba di Makassar, Minggu (20/8/2023).

Kedatangan Nurdin Abdullah didampingi sang istri Liestiaty Fachrudin.

Dengan penuh haru, Nurdin Abdullah diserbu warga Makassar sejak di Bandara Sultan Hasanuddin.

Warga Makassar menyerbu Nurdin Abdullah untuk berjabat tangan, berpelukan hingga berswafoto.

Tak lama, Nurdin Abdullah bergegas ke kediamannya di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea.

Ratusan tetangga dan relawan sudah menunggu kedatangan Nurdin Abdullah.

Liestiaty bersyukur kini sudah bisa berkumpul seatap rumah.

Rasa rindunya kini bisa terobati dengan kepulangan Nurdin Abdullah

"Alhamdulillah, Seluruh keluarga Bahagia, tuhan menentukan kapan bapak masuk dan keluar," jelas Istri Nurdin Abdullah

"Alhamdulillah hari ini kita kumpul kembali," lanjutnya. 

Bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023).

Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Hal ini disampaikan Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kunrat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Adapun Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. 

Bebas hari Jumat, ditangkap hari Sabtu

Pada Sabtu dini hari tanggal 27 Februari 2021, Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021).

Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.

Agung Sucipto disebut memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.

Sementara Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar. Kemudian Nurdin Abdullah sendiri diamankan di rumah jabatan (rujab) Gubernur.

Ketiganya lantas diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

Perkara Nurdin Abdullah resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021.

Nurdin kemudian didakwa menerima suap dalam pecahan dollar Singapura SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah kontraktor berkepentingan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

Jaksa menuding Nurdin menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto yang kemudian dimenangkan dalam lelang paket proyek Ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan dan Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1.

Kemudian, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.

Selanjutnya berdasarkan rentetan persidangan dengan puluhan saksi yang dihadirkan, Jaksa KPK berpendapat Nurdin Abdullah memang menerima suap SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto sebagaimana kesaksian Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Jaksa KPK juga berpendapat Nurdin telah bersalah menerima gratifikasi dari para kontraktor dengan modus uang operasional hingga uang sumbangan masjid serta bantuan sosial.

Penerimaan gratifikasi di antaranya diungkap oleh mantan bawahan Nurdin, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan ajudan Syamsul Bahri hingga Muhammad Salman Natsir.

Penerimaan gratifikasi Nurdin juga diungkap sejumlah kontraktor, yakni Nurwadi bin Pakki alias H Momo, Ferry Tanriadi, Robert Wijoyo, Haerudin dan sejumlah kontraktor lainnya.

Berita Terkini