Timsel KPU

Pernah Divonis Bersalah oleh DKPP, Faisal Amir Kini Jadi Timsel KPU Daerah

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia umumkan nama-nama tim seleksi (timsel) calon anggota KPU untuk 7 kabupaten/kota Provinsi Sulsel, Senin (21/8/2023).

Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor: 83/SDM.12-Pu/04/2023 terkait perektutan timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Astari tertanggal 19 Agustus 2023.

Ada lima nama diumumkan untuk menyeleksi peserta calon komisioner di tujuh kabupaten/kota.

Di antaranya, Faisal Amir, Fitrinela Patonangi, Hatta Fakhrurrozi, Mohammad Arif, dan Taslim.

Adapun tujuh kabupaten/kota itu antara lain, Enrekang, Luwu, Pinrang, Rappang, Wajo, Makassar, dan Parepare.

Kelima timsel itu akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi terhitung bulan Agustus sampai dengan Oktober 2023 mendatang.

Satu dari tujuh nama timsel yang diumumkan, ada Faisal Amir.

Faisal Amir merupakan mantan Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023.

Munculnya nama Faisal Amir sebagai anggota timsel KPU Kabupaten/Kota menuai polemik di kalangan masyarakat.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada Faisal Amir lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Faisal Amir sebagai teradu I terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut tindak lanjut dari laporan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel.

Baca juga: Faisal Amir: KPU Bukan Tempat Belajar Tapi Tempat Bekerja

Berikut Hasil Keputusan Sidang DKPP per tanggal 12 Juli 2023.

DKPP RI menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (12/7/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 Faisal Amir selaku Teradu I. Sementara itu, Teradu IV Fatmawati mendapatkan sanksi Peringatan.

Teradu I sampai IV terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.

Teradu I sampai IV hanya berpatokan pada data generate Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa melakukan penyandingan data berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan dari kabupaten/kota.

“Teradu I sampai IV seharusnya memahami bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu sehingga perlu dilakukan pencocokan data berita acara dari KPU kabupaten/kota,” ujar Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Tindakan Teradu I sampai IV tidak mencerminkan sikap hati-hati dalam menjamin akurasi dan validitas data yang tertuang dalam Sipol. Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan juga dilakukan para Teradu dengan tidak mengundang KPU kabupaten/kota.

Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dinilai telah gagal dipimpin oleh Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sehingga DKPP berpendapat untuk menjatuhkan sanksi lebih berat kepada keduanya.

Sementara itu, Teradu III terbukti melakukan intervensi dengan meminta dibuatkan berita acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru kepada KPU Kabupaten Wajo. Namun permintaan tersebut ditolak KPU Kabupaten Wajo.

Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

DKPP merehabilitasi nama baik Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustam Bedmant, dan Yudiman (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang) selaku Teradu V sampai VIII karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Untuk diketahui, saat putusan dibacakan Teradu I, II, dan IV tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu. Kemudian Teradu V saat ini berstatus sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

M. Asram Jaya selaku Teradu II mendapatkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu II merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan.

Ia dinilai tidak cakap dalam mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.

“Teradu II selaku leading sector verifikasi di tingkat provinsi seharus bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati untuk memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar rapat pleno,” kata Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf (g) dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (1) dan Peringatan Keras (2), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara (1).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (*)

 

Berita Terkini