Pembebasan Bersyarat Empat Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin
TRIBUN-TIMUR.COM - Perjalanan kasus Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Gubernur Sulsel yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021 lalu.
Hari ini, Lapas Sukamiskin mengeluarkan keputusan pembebasan bersyarat untuk empat narapidana kasus korupsi, termasuk Nurdin Abdullah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap yang menjadikan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akhirnya Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Ia mengatakan, KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.
"Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengonfirmasi bahwa keempat narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah Nurdin Abdullah, Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.
"Dalam rangkaian perayaan 17 Agustus, surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat telah direvisi dan mereka akan pulang pada hari ini, 18 Agustus 2023," ungkap Kunrat saat dihubungi lewat telepon pada Jumat (18/8/2023).
Meski mendapatkan pembebasan bersyarat, Kunrat menjelaskan, keempat narapidana masih harus melapor secara berkala ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa pembebasan murni.
"Artinya, mereka tetap diwajibkan untuk melapor dan ada penambahan satu tahun masa percobaan. Masa satu tahun mendatang akan menjadi penilaian bagi mereka," tambahnya.
Nurdin Abdullah, yang sebelumnya menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.
Selain itu, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terlibat dalam kasus suap yang terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) pada tahun 2015 dan 2016.
Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat dalam kasus suap terkait izin perpanjangan HGU kebun sawit yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi.
Sementara Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, dinyatakan menerima uang sejumlah Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam kasus terkait proyek impor produk hortikultura.