Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar dollar Singapura.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.
“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” jelasnya.