Saat ini, Andi Sudirman sudah mengusul sejumlah nama untuk Pj kepala daerah.
Ada 4 daerah yang bakal dipimpin pejabat sementara.
Keempatnya yakni Kota Palopo, Kab Bone, Sinjai dan Bantaeng
Andi Sudirman mengaku banyak mengirimkan nama-nama yang belum pernah menjabat Pj Bupati/Walikota
"rata-rata juga yang kami usulkan yang belum pernah dulu (jadi Pj)," Jelas Andi Sudirman.
Kriteria Penjabat Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
9 Kepala Daerah Turun Takhta
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi kepala daerah terdekat untuk akhiri masa jabatan.
Gubernur kesembilan ini akan mengakhiri masa jabatan 5 September 2023.
Waktunya sekitar satu bulan lagi.
Andi Sudirman pertama kali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Sulsel, 28 Februari 2021.