Teman Bus Mamminasata

Identitas Korban Kecelakaan, Tewas Usai Tabrak Teman Bus di Tamangapa Makassar

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Teman Bus Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral, kecelakaan hari ini.

Seorang pengendara motor dinyatakan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Tamangapa, Kota Makassar. 

Kecelakaan itu terjadi paa Minggu, 13 Agustus 2023 kemarin

Identitas korban meninggal dunia itu bernama Hendri (30).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Peserta Pramuka Kecelakaan di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai

Hendri meninggal setelah menabrak armaa Teman Bus di poros Makassar - Gowa Jl Tamangapa Raya Makassar.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, kronologi kecelakaan ini terjadi saat motor yang dikendarai Hendri melaju dari arah selatan menuju utara. Di saat bersamaan, Teman Bus yang dikemudikan Iqbal Arif sedang bergerak dari arah berlawanan dalam sebuah tikungan.

"Kendaraan motor dengan plat nomor DD 7129 RF atau motor Hendri mengambil jalur kanan hingga akhirnya tabrakan terjadi," kata Lando KS, Senin (14/8/2023).

"Jadi pemotor hendak melaju kencang dan melewati kendaraan di depannya, tetapi karena adanya tikungan, ia tidak sempat melihat Bus yang datang dari arah berlawanan," tambahnya.

Akibat insiden ini, Hendri mengalami luka serius dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini, proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.

Setelah kejadian, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Kecelakaan ini menjadi peringatan penting bagi semua pengendara untuk selalu berhati-hati di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Berikut tips berkendara dengan baik.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini, Pengemudi Avanza Serempet Pemotor dan Tabrak 2 Mobil, Identitas Pengendara

Ini adalah kunci untuk keselamatan diri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Berikut adalah beberapa tips untuk berkendara dengan baik:

- Patuhi Aturan Lalu Lintas: Selalu ikuti aturan lalu lintas yang berlaku, seperti mematuhi batas kecepatan, memberi jalan kepada pejalan kaki, dan mengikuti rambu-rambu.

Halaman
12

Berita Terkini