TRIBUN-TIMUR.COM - Akibat pernyataan mengenai aroma yang tidak sedap, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, telah dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kasus ini bermula ketika Prasetyo membahas mengenai kunjungan kerja atau yang biasa disebut kunker.
Seperti yang dilaporkan oleh TribunJakarta.com pada hari Senin (14/8/2023), pernyataan Prasetyo tersebut diungkapkan pada saat rapat Badan Anggaran DPRD DKI yang berlangsung pada tanggal 9 Agustus 2023 yang lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Prasetyo yang dikenal sebagai politikus dari PDIP memberikan usulan mengenai program kunjungan kerja ke luar negeri.
Baca juga: Rekam Jejak Prasetyo Edi Ketua DPRD DKI Sebut Telur Asin Brebes Bikin Kentut Bau, Kini Dapat Gajaran
"Dibandingkan melakukan kunjungan kerja ke Brebes dan Tegal untuk membeli telur asin yang mengakibatkan aroma yang kurang mengenakkan, sebaiknya kami melakukan perjalanan ke luar negeri," ujarnya dalam rapat tersebut.
Usulan tersebut diajukan oleh Prasetyo karena ia menganggap bahwa kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia seringkali tidak menghasilkan ide-ide baru yang dapat diaplikasikan di Jakarta.
"Ketika kami melakukan kunjungan kerja ke Tangerang Selatan atau Bogor, apa yang kami dapatkan? Tidak ada hal yang berarti," tambahnya.
Pernyataannya Viral
Pernyataan Pras ini pun kemudian viral di media sosial dan memancing kemarahan dari sejumlah elemen masyarakat Brebes dan Tegal.
Prasetyo pun dituding merendahkan warga Tegal dan Brebes lantaran selama ini telur asin sudah menjadi ikon kota yang terletak di Jawa Tengah itu.
Dilansir dari TribunMuria.com, kuasa hukum pelapor Ahmad Sholeh menyebut Pras dipolisikan lantaran dinilai telah melukai perasaan masyarakat Brebes dan merendahkan daerah lain.
Apalagi pernyataan itu dilontarkan oleh seorang anggota DPRD DKI yang merupakan wakil rakyat.
Pras dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polres Brebes pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Ahmad Sholeh menyebut Pras dilaporkan atas dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dikenakan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya.