TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sebanyak 4 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Setelah melakukan pencermatan untuk penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU menemukan 5 bacaleg mantan narapidana.
Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, 4 bacaleg mantan narapidana yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kata Sappe, ke 4 bacaleg mantan narapidana itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023.
Menurutnya, dalam aturan tersebut, mantan narapidana bisa mencalonkan asal masa hukuman yang diterima di bawah 5 tahun.
"Dijelaskan, pada Pasal 11 ayat (1) huruf g bunyi pasal itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelasnya, saat ditemui Tribunluwu.com di Sekretariat KPU Luwu Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Senin (14/8/2023).
Dirinya menambahkan, 4 bacaleg itu secara administrasi tak bisa didaftarkan sebagai bacaleg.
"Tidak bisa lagi, karena secara administrasi sudah tidak masuk. Solusinya partai politik mencari penggantinya," ujarnya.
Sappe mengaku, 4 bacaleg itu berasal dari Partai Nasdem, PPP, serta PKB.
"Nasdem, PPP, dan PKB. Nasdem 2 orang, PPP 1 orang, serta PKB 1 orang," pungkasnya.
Sappe merincikan kasus pidana yang menimpa 4 bacaleg tersebut.
"Nasdem 2 orang Minerba Dapil IV pak Aden Aryanto Bustan dan Dapil V bu Subiha Supri," tuturnya.
"PPP 1 Pasal 48 ITE ayat 2 Dapil V pak Hasrul Hasis. Sedangkan PKB 1 orang Tipikor Korupsi Dapil VII pak Ishak," tambahnya.
Sementara itu, 1 narapidana yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ialah bacaleg Partai PAN Luwu Amsal Bahrun.
"PAN Dapil VI sudah memenuhi syarat kasus pembunuhan pak Amsal Bahrun," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana