TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menemukan 137 berkas caleg Tak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan, dari 537 bacaleg yang diusung 16 parpol di Luwu, 366 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan sisanya TMS.
"Setelah pencermatan, masih ada 137 bacaleg yang dinyatakan TMS. Dan sisanya 366 sudah MS," jelasnya, Kamis (10/8/2023).
Sappe menambahkan, partai politik masih diberikan kesempatan waktu perbaikan dalam masa pencermatan rancangan daftar calon sementara.
Masa perbaikan itu mulai berlangsung selama 6-11 Agustus 2023.
"Masih diberikan kesempatan untuk memperbaiko kembali berkasnya sampai besok tanggal 11 Agustus 2023," ujarnya.
Kata Sappe, perubahan komposisi caleg dari masing-masing partai politik juga masih bisa dilakukan.
Dengan syarat, harus melampirkan persetujuan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan.
"Masih bisa gonta-ganti komposisi caleg. Asal, melampirkan pengajuan fisik form B pengajuan daftar perubahan bacaleg," tuturnya.
Berikut rincian verifikasi administrasi 16 partai politik di Luwu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
MS: 33
TMS: 22
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
MS: 35
TMS: 0
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
MS: 29
TMS: 6
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
MS: 35
TMS: 0
5. Partai Nasdem
MS: 33
TMS: 2
6. Partai Buruh
MS: 3
TMS: 16
7. Partai Gelora
MS: 12
TMS: 17
8. Partai PKS
MS: 30
TMS: 5
9. Partai Hanura
MS: 17
TMS: 18
10. Partai PAN
MS: 33
TMS: 2
11. Partai PBB
MS: 7
TMS: 29
12. Partai Demokrat
MS: 32
TMS: 3
13. Partai PSI
MS: 2
TMS: 32
14. Partai Perindo
MS: 29
TMS: 6
15. Partai PPP
MS: 33
TMS: 2
16. Partai Ummat
MS: 3
TMS: 26
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana