"Tilangnya untuk pelanggaran pasal 287 itu Rp 750 ribu dan pasal Rp 283 kita kenakanan denda Rp 250 ribu," ujarnya.
Mobil itu lanjut Amin Toha pun ditahan sebagai efek jerah.
"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera," tegas Amin Toha.
Lebih lanjut dijelaskan Amin Toha, saat kejadian Fauzan hendak bertanggung jawab terhadap pengendara yang jatuh akibat kaget mendengar Strobo mobil itu.
"Dia (Fauzan) sempat kembali ke lokasi karena mendapat informasi ada yang jatuh, dia mau niat baik untuk membantu tetapi saat ditunggu tidak adanya makannya dia kembali," bebernya.
Amin Toha pun mengaku telah menyampaikan ke Fauzan, jika ada yang keberatan, dirinya harus bertanggung jawab.
"Jadi kita sampaikan jika ada yang keberatan harus bertanggung jawab," ucap Amin Toha.
Mobil Ditahan di Satlantas Polrestabes Makassar
Pantauan di lokasi, mobil berplat DD 904 itu terparkir depan kantor Satlantas.
Tampak ada lecet atau goresan di body sebelah kanan di atas ban belakang.
Di body depan bawah lampu sebelah kiri, juga terdapat lecet.
Strobo atau lampu biru yang kerap terlihat di mobil polisi, masih terpasang di bagian depan di bawah logo Mitsubishi.
"Kita sudah melakukan penindakan pengendara lalu lintas yang terjadi di Jalan Urip Sumiharjo," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha ditemui di kantornya.
Mobil yang disebut-sebut milik Sekretariat DPRD Sulsel itu kata dia dikemudikan oleh Muhammad Irfan Fauzan Erbe.
Muhammad Irfan Fauzan diduga adalah anak Ketua Demokrat Sulsel dan Wakil Ketua DPRD Sulsel.