TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel Muh Jabir angkat suara perihal beredarnya video kendaraan dinas anggota dewan ugal-ugalan hingga viral di media sosial (medsos).
Beredar di medsos video Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor DD 904 ugal-ugalan hingga menabrak pengendara motor di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam
Mobil tersebut kuat dugaan milik salah satu pimpinan DPRD Sulawesi Selatan.
Yakni kendaraan operasional Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah.
Hal demikian dibenarkan Muh Jabir saat ditemui di kantornya, DPRD Sulsel, Senin (7/8/2023) siang.
"Iya memang benar dan kami sementara berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Muh Jabir.
Muh Jabir mengatakan, Kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah mendatangi Kantor DPRD Sulsel sejak pagi tadi.
"Mungkin sore ini kami akan menghadap ke Polrestabes Makassar terkait kendaraan dinas operasional yang digunakan oleh salah satu pimpinan kami," ucapnya.
Baca juga: Dosa-dosa Sopir Mobil Pajero Sport di Makassar: Ugal-ugalan, Plat Gantung, STNK Palsu, Tabrak Motor
Sebagaimana diberitakan Tribun-Timur, dalam rekaman video yang tersebar di berbagai platform media sosial, mobil tampak nyaris menyenggol pengendara motor.
Saat pengendara motor mendengar sirena berbunyi ketika mobil Pajero hendak melakukan overtaking, pengendara motor tersebut terjatuh karena terkejut dengan lampu strobo.
Tidak hanya itu, pengendara motor tersebut juga hampir tertabrak oleh mobil Rush Putih yang berada di belakangnya.
Beruntungnya, pengemudi mobil Rush Putih cepat merespons dengan mengerem kendaraannya.
Baca juga: TERUNGKAP DD 904 Tercatat Plat Palsu, Polisi Bidik Mobil Pajero Ugal-ugalan, Sanksi Penjara Menanti
Sementara pengemudi Pajero hitam tersebut langsung melarikan diri, tetapi dikejar oleh seorang pengendara motor lain yang merekam insiden tersebut.
Perekam video tersebut, AT (22), menjelaskan, "Dari awal, ketika lampu merah, mobil Pajero itu sudah keluar dari Tello dengan lampu strobo dan sirene menyala. Mereka melakukan overtaking dengan cara berbahaya."
Setelah video tersebut menjadi viral, AT mengungkap bahwa si pengemudi Pajero sebenarnya sudah melakukan aksi ugal-ugalan sejak Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Dalam postingan video yang viral, banyak yang mengatakan bahwa aksi ugal-ugalan tersebut bermula dari Jalan Perintis dan terus diikuti oleh banyak pengendara lain," tambahnya.
Saat kejadian terjadi, jalan dalam kondisi padat dengan kendaraan di malam hari.
AT menyebutkan, "Karena saya sedang menuju ke Pettarani, jalan padat dengan banyak kendaraan. Mobil Pajero terus menggunakan sirena dan lampu strobo, melakukan manuver berbahaya seperti overtaking dengan ambil jalur kiri dan kanan."
AT juga mengungkapkan bahwa dirinya hampir saja ditabrak oleh mobil Pajero tersebut.
"Dalam insiden tersebut, ada korban lain yang hampir ditabrak. Saya juga hampir diserempet dari samping saat saya berada di depan mobil Pajero," kata AT.
AT juga memperlihatkan dalam video bahwa dia tengah berdebat dengan pengemudi Pajero yang enggan mengungkapkan identitasnya.
Pengemudi Pajero, yang tampak masih muda, terlihat tidak senang direkam dan diinterogasi oleh AT.
AT juga mengungkap bahwa dia meminta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dari pengemudi Pajero tersebut.
Namun, ternyata STNK yang diberikan diduga palsu.
"Ketika dia menunjukkan STNK dan dokumen lainnya, ternyata semuanya palsu. Ini mencurigakan, plat nomor juga tampak seperti plat palsu. Pengemudi mengklaim mobil ini adalah kendaraan dinas, tetapi saya tidak sempat merekam klaim tersebut," jelas AT.
Polda Sulsel Ungkap DD 904 Tercatat Plat Palsu
Ditlantas Polda Sulsel buka suara mengenai berita viral sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor DD 904 ugal-ugalan hingga menabrak pengendara motor di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.
Menurut Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto, setelah melakukan identifikasi nomor polisi.
Pajero sport tersebut rupanya menggunakan plat palsu.
"Ini tidak tercatat dalam registrasi dan identifikasi. DD 904 itu plat palsu," kata AKBP Restu, Senin (7/8/2023).
Ia menyebutkan, jika menggunakan plat nomor modifikasi atau plat palsu, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi.
Mengacu pada pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat palsu akan dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. (*)