Malam Ini DPRD Sulsel Paripurna Umumkan Akhir Masa Jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Pelantikan Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXX Tahun Akademik 2022/2023 di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Kamis 27 Juli 2023.

Sejatinya pemilih kepala daerah atau pilkada serentak akan digelar 27 November 2024.

Sehingga selama setahun lebih jabatan Gubernur Sulsel akan diisi oleh penjabat (Pj).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati DPRD Sulsel untuk mengajukan 3 nama calon Pj paling lambat 9 Agustus 2023.

Dalam surat bernomor 100.2.1.3/3734/SJ, masa jabatan gubernur Sulawesi Selatan berakhir September 2023, ditujukan kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari soal tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel.

Menindaklanjuti surat tersebut, Senin (31/7/2023) lalu, rombongan anggota dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari melakukan konsultasi ke Kemendagri RI.

Dalam konsultasi itu, anggota dewan meminta arahan tentang mekanisme serta melaporkan bahwa masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023 nanti.

Setelah melakukan konsultasi, maka seluruh pimpinan fraksi diminta untuk menyampaikan nama usulannya.

"Kita sudah mengirimkan surat ke masing-masing fraksi untuk menyampaikan nama yang diusulkan," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika.

Adapun 9 fraksi diberi batas waktu atau deadline untuk menyampaikan nama yang diusulkan pada Jumat (4/8/2023) mendatang.

"Pada intinya, semua itu sesuai arahan dari pak Dirjen (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik). Jadi kita tinggal melaksanakan tahapannya memang sesuai dengan tata tertib," ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait usulan calon Pj Gubernur Sulsel.

Dijadwalkan, penetapan tiga nama akan berlangsung pada 8 Agustus 2023 mendatang.

"Tanggal 8 nanti kita akan tetapkan tiga nama melalui rapat paripurna," tandasnya.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

Halaman
123

Berita Terkini