TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh bejat ulah kakek bernama Mansyur (70) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pria uzur ini ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah tega rudapaksa cucunya sendiri berinisial ALF (20).
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, mengatakan Mansur ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (4/8/2023) dini hari.
Aksi rudapaksa sang kakek terhadap cucunya itu, dijelaskan Lando, berawal pada bulan Maret 2023.
Baca juga: Kepala BKKBN Sulsel Akui Ilham Azikin Lindungi Warganya dari Stunting
Saat itu, sang cucu ALF bertandang ke rumah Mansyur di Jl Paropo, Kecamatan Panakkukang.
Setelah itu, ALF dipaksa sang kakek Mansyur untuk memasuki sebuah rumah kosong.
Rumah kosong itu berada di dekat pos pengamanan komplek perumahan.
Kebetulan Mansyur juga ditunjuk sebagai petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut.
• Pelatih PSM Bernardo Tavares Digeruduk Bocil di Gerbang Stadion Kalegowa
"Kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya," ujar Lando kepada tribun.
Setelah itu, lanjut Lando, ALF pun dipaksa baring dan membuka pakaiannya.
"Lalu korban dibaringkan kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali," sambungnya.
Mansyur yang tertangkap pun mengakui perbuatannya di depan polisi.
"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pemerkosaan tersebut kepada korban," ujar Lando.
Lebih lanjut, kata Lando, aksi bejat sang kakek itu sudah dilakukan tiga kali.
"Mansyur melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan," tuturnya.