TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar masih memberi kesempatan kepada partai politik untuk utak-atik atau perubahan komposisi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Bahkan, perubahan komposisi bakal caleg masih dimungkinkan sampai ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023.
"Jadi setiap parpol peserta Pemilu 2024 masih bisa gonta-ganti bacaleg saat masa pencermatan daftar calon sementara (DCS)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis (3/8/2023).
Pencermatan rancangan Daftar calon sementara mulai berlangsung selama 6-11 Agustus 2023.
Sementara untuk penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023.
Gunawan mewajibkan, jika mengganti komposisi bakal caleg harus persetujuan dari pimpinan parpol.
Kemudian dalam proses pengajuan parpol tidak boleh melebihi jumlah yang diajukan sebelumnya.
"Tetapi kalau di masa tanggal 11 ada bacaleg yang memenuhi syarat (MS) artinya berkasnya lengkap, tetapi tiba-tiba mau diganti atau meninggal dunia, itu bisa saja untuk diganti," tandasnya.
Tercatat, sebanyak 17 partai politik yang terdaftar di KPU Makassar. Hanya satu partai gagal mendaftar yakni Partai Garuda.
Dari 17 partai politik, tercatat ada 829 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Makassar.
Dari jumlah tersebut, 298 diantaranya perempuan dan laki-laki sebanyak 531 orang.
Berikut alur atau tahapan selanjutnya dalam tahapan pendaftaran bakal caleg:
- Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg: 10 Juli - 6 Agustus 2023:
- Pencermatan rancangan DCS: 6 - 11 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan DCS: 12 - 18 Agustus 2023