Cara gadai emas adalah nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan syarat untuk gadai emas.
Syarat gadai emas di Pegadaian antara lain menunjukkan kartu identitas seperti KTP, menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian.
Sementara untuk proses transaksi gadai emas yakni setelah nasabah membawa syarat dan jaminan gadai emas, barang ditaksir oleh penaksir.
Kemudian, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
Lalu, nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.
Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75 persen per 15 hari.
Pelunasan dapat dilakukan setiap saat.
Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.
Happy shopping Tribuners. (*)