Gubernur Sulsel

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Kian Tegas Jelang Turun Takhta, 3 Kepala OPD Dievaluasi di Juli 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerinta Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kian tegas dilakukan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Terlebih, masa jabatan Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tersisa kurang dua bulan lagi.

Buktinya ada tiga Kepala OPD yang dievaluasi selama Juli 2023.

Pertama ada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Asriady Sulaiman.

Ia dievaluasi sewaktu pelantikan delapan kepala OPD pada 10 Juli 2023 lalu.

Job fit pun dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk mengisi jabatan ini.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Desak 4 Ketua DPRD di Sulsel Segera Usul Calon Pj Kepala Daerah!

Baca juga: Cara Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Bangkitkan Semangat Warga Mengaji, Beri Bantuan 900 Juta

Alhasil, kini Kepala Disbudpar dipercayakan kepada Muh Arafah.

Sebelumnya Muh Arafah merupakan Kepala Dinas Perhubungan.

Terbaru, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Rosmini Pandin.

Serta Direktur RS Haji Sukreni Abdullah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menyebut, ini merupakan hasil evaluasi.

"Iya, ini merupakan hasil evaluasi rutin oleh Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," kata singkat Sukarniaty Kondolele kepada Tribun-Timur.com, Jumat (28/7/2023).

Jabatan Kepala Dinkes dan Direktur RS Haji pun kini lowong.

Rencananya, dua jabatan ini akan diikutkan dalam mekanisme lelang.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sudah menegaskan perlunya percepatan realisasi program diakhir masa jabatannya.

"Mereka (Kepala OPD) bisa melakukan perubahan signifikan secara cepat, percepatan serapan anggaran dan pekerjaan," kata Andi Sudirman Sulaiman beberapa waktu lalu.

Diketahui, masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman berakhir 5 September mendatang. (*)

 





 
 

Berita Terkini