TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi awal mula terjadinya polisi tembak polisi yang melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Densus 88 menyebut insiden penembakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota Polri bernama Bripda IDF sebagai akibat dari kelalaian dua rekannya.
Dua rekan yang dimaksud adalah Bripda IMS dan Bripika IG, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Bripda IDF meninggal karena terkena tembakan ketika rekan-rekannya sedang mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan, 2 Anggota Densus 88 Diamankan Atas Insiden Baku Tembak Polisi di Cikeas
Baca juga: Siapa Rihana Rihani? Si Kembar Tersangka Penipuan Kabur Pakai Taksi Online, Densus 88 Diminta Turun
Senjata api tersebut, menurut keterangan Aswin, adalah milik Bripda IMS.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," Aswin menyampaikan kepada wartawan pada Kamis (27/7/2023).
Aswin juga mengonfirmasi, Bripda IMS, Bripka IG, dan Bripda IDF semuanya merupakan anggota dari Densus 88.
"Mereka semua adalah anggota Densus," tambahnya.
Lebih lanjut, Aswin menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani secara bersama-sama oleh Densus dan Polres Bogor.
Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan pengusutan yang dilakukan oleh penyidik.
"Nanti penyidik Polres dan Densus akan update perkembangannya," kata dia.
Sebelumnya, pada Minggu, (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB, terjadi peristiwa tragis di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, yang menyebabkan kematian seorang anggota Polri bernama Bripda IDF, akibat kelalaian yang mengakibatkan tindak pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (26/7).
Ia mengatakan, bahwa dalam kasus ini, dua anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bripda IMS dan Bripka IG.