JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Dugaan pemotongan insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tahun 2022 di Puskesmas Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir damai.
Hal ini berdasarkan hasil mediasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto bersama 24 tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Tompobulu.
"Alhamdulillah kemarin kami sudah melakukan mediasi nakes dan Kepala Puskesmas (Kapus) Tompobulu bersama Camat Rumbia dan pemuda pemerhati masyarakat Rumbia," ujar Kepala Dinkes Jeneponto, Syusanty Mansur, Rabu (25/7/2023).
Ia mengatakan, masalah ini hanya miskomunikasi antara 24 nakes dan Kapus Tompobulu, Sudarmi Salawaty.
Bahkan disebutkan, 24 nakes tersebut telah kembali bekerja setelah dikabarkan dipecat oleh sang Kapus.
"Ini diselesaikan secara internal oleh mereka dan anak-anak nakes yang selama ini tidak masuk diberikan kesempatan kembali dan mengabdi memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik di Tompobulu," ungkapnya
Menurut Syusanty, aksi mogok kerja yang dilakukan 24 nakes sebelumnya adalah buntut dari insentif UKM yang diduga dipotong oleh Sudarmi.
Namun, hal itu dinilai wajar sebagai bentuk aspirasi para nakes.
"Artinya ini mereka berkelompok, jadi menyuarakan aspirasi itu wajar dan hal yang biasa, tetapi kan kalau misalnya ketersinggungan atau apa namun intinya aman, mereka tetap bekerja kembali," tegasnya.
Terkait dana insentif yang dimaksud, Syusanti membenarkan peruntukannya bagi ASN dan non ASN.
Hal itu sesuai petunjuk teknis (juknis) peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 19 tahun 2022.
"Ada juknisnya, bahwa yang dibayarkan itu hanya ASN, non ASN itu hanya PPPK dan Nusantara Sehat, kalau magang itu secara internal," pungkasnya.
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama