Manrus menambahkan, kedua sopir telah diamankan di Mapolres Luwu untuk dimintai keterangan.
Keduanya merupakan warga Kabupaten Gowa.
Zainal merupaka warga Dusun Moncong Tanah, Desa Nirannuang, Kecamatan Marannu, Gowa.
Sedangkan, Heryawan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Mahrus menaksir, kerugian akibat laka lantas ini sebanyak Rp5 juta.
"Kerugian ditaksir sampai Rp5 juta," tutupnya.