Keterbukaan Informasi Masih Minim, Diskominfo Makassar Beri Edukasi ke PPID

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upgrading Peningkatan Kapasitas Informasi Publik, Bimbingan Teknis (Bimtek), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) di Hotel Aston Jl Hasanuddin, Senin (24/7/2023)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar masih tertinggal dalam hal keterbukaan informasi publik.

Hal itu berdasarkan data yang dipaparkan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Fauziah Erwin.

Ia memaparkan, daerah paling informatif di Sulsel ialah Kabupaten Luwu Timur dengan nilai 93,84 persen 

Kemudian daerah menuju informatif ialah Kabupaten Luwu Utara dengan nilai 81,21 persen, dan Kota Parepare 80,15 persen.

Kota Makassar sendiri masuk dalam kategori kurang informatif.

"Instrumen monev KIP ada kategori nilainya, mulai paling bawah tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif dan informatif. Kota Makassar 2022 hasil monev baru berada di kurang informatif," ungkapnya.

Artinya, masih banyak dokumen yang belum dibuka ke publik terutama dokumen informasi berkala.

Misalnya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga dokumen pengadaan barang dan jasa mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai penyerahan berita acara serah terima proyek.

"Hal berikutnya yang masih kami anggap kurang adalah koordinasi antara atasan PPID (sekda), PPID utama dan PPID pelaksana yang ada di masing-masing SKPD, masih kurang," terangnya

Lanjut Fauziah, beberapa SKPD sudah memiliki website, hanya saja mereka belum mengumumkan informasi secara berkala sesuai dengan Undang-undang.

Contohnya pada website kota Makassar tidak di-update dokumen-dokumen keuangan.

Padahal dari sisi sarana prasarana, Makassar paling tinggi anggarannya se Sulsel.

"Tapi bukan hanya itu yang kami nilai, indikator paling penting adalah perubahan mindset dari aparat untuk terbuka terutama untuk dokumen keuangan, seperti DPA dan barang jasa," paparnya.

Sementara itu, Pemkot Makasar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar upgrading  Peningkatan Kapasitas Informasi Publik, Bimbingan Teknis (Bimtek), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID).

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Halaman
12

Berita Terkini