Belum lagi, itu dilakukan di momentum perayaan Iduladha.
"Jelas-jelas ditekankan dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajamen ASN salah satunya pada azas netralitas. Selain itu, ditekankan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," kata Rahmawati Karim, Jumat (21/7/2023).
Mantan komisioner KPU Enrekang ini melanjutkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN.
"Kalau mengacu dengan aturan, pak camat ini jelas-jelas melanggar karena tidak netral sebagai seorang ASN," katanya.
Ia pun meminta kepada pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Sekda Kabupaten Enrekang, H Baba untuk segera memberikan sanksi.
"Begipun dengan Bawaslu Enrekang, jangan tutup mata seolah tidak tahu karena jelas-jelas ada bukti pak camat tidak netral," tandasnya.(*)