Pajak Progresif

Asal Usul Pajak Progresif Kendaraan, Polri Usulkan Lagi Dihapus, Bakal Bebas Koleksi Mobil

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemacetan yang terjadi di Jl Dr Sam Ratulangi, Makassar, beberapa waktu lalu. Polisi usul pajak progresif dihapus, warga bebas koleksi mobil.

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah asal usul pajak progresif kendaraan yang kembali diusulkan Polri untuk dihapus.

Seperti diketahui, pajak progresif selama ini jadi momok bagi sebagian masyarakat yang ingin memiliki kendaraan lebih dari satu.

Tak terkecuali bagi yang sudah memiliki koleksi mobil masih juga main kucing-kucingan dengan petugas untuk menghindari pajak.

Tidak maksimalnya penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jadi salah satu penyebab usulan ini.

Lantas, sejak kapan penerapan pajak progresif di Indonesia?

Pajak progesif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak tersebut.

Dalam pengertian tersebut, tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin besar jika jumlah objek pajak semakin banyak atau saat nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Salah satu jenis pajak yang memberlakukan pajak progresif adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pajak progresif ini akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Dengan demikian, besaran biaya pajak kendaraan akan mengalami peningkatkan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan.

Kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.

Pajak progresif mulai ramai diwacanakan pada medio 1990-an.

Salah satu alasan penerapan Pajak Progresif khusus untuk wilayah Jakarta keputusan ini untuk mengatur keberadaan kendaraan pribadi.

Baca juga: Temuan Polisi Soal Usulan Pajak Progresif Dihapus, Kakorlantas: Rumah Gubuk Mobil Alphard, Ternyata

Dikutip dari Motor Plus, Zoemrotin K Soesilo, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) ketika itu menyoroti mengenai langkah penerapan itu.

Ketika itu, data DPRD, jumlah kendaraan bermotor di ibu kota dan sekitarnya ditaksir 1,8 juta unit.

Halaman
1234

Berita Terkini