Fakta Baru Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK, Terima Rp28 M, Mertua Terlibat

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUN-TIMUR.COM - Pada Jumat 7 Juli 2023, Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Andhi Pramono telah mencuri perhatian publik sebelumnya setelah kekayaannya yang tampak di media sosial menjadi viral.

KPK kemudian melakukan klarifikasi mengenai aset yang dimiliki oleh Andhi Pramono.

Dalam tahap penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK, Andhi Pramono diinterogasi sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Berdasarkan bukti yang ada, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai tindak lanjut, Andhi Pramono saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih.

Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2023.

Inilah fakta-fakta terkait penetapan status tersangka terhadap Andhi Pramono dalam kasus ini.

Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 Miliar

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.

Hal ini diduga berasal dari ‘pekerjaan sambilan’ dirinya sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.

 Adapun Andhi juga diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor-impor.

“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Dirjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Marwata dikutip dari YouTube KPK RI, Minggu (9/7/2023).

Setelah memberikan rekomendasi, Marwata mengungkapkan adanya dugaan Andhi Pramono menerima fee atau imbalan.

Halaman
12

Berita Terkini